Belakangan ini pemerintah Indonesia sudah menerapkan standard untuk produk – produk yang beredar di Negara Indonesia. Setiap produk harus memiliki Standard Nasional Indonesia (SNI), termasuk juga produk – produk Elektronik. Apabila teridentifikasi membeli barang yang masih belum teridentifikasi SNI berarti melakukan pelanggaran barang beredar atau disebut juga illegal.
Maka itu jika Anda ingin membeli peralatan elektronik ataupun lainnya terutama pada AC (Air Conditioner) jangan sampai tidak ada 3 indikator berikut ini, yaitu tidak memiliki sertifikasi SNI yang telah berlaku, tidak memiliki kartu garansi, tidak menyertai label ataupun buku manual dalam bahasa Indonesia.
Tiga hal ini yang banyak dilakukan pelanggaran oleh para pelaku usaha. Hal ini dianggap pelanggaran yang memang cukup serius karena konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar. Supaya para konsumen tidak terjebak pada elektronik yang tidak memiliki sertifikat SNI.
Keunggulan dari produk yang sudah bersertifikat SNI berarti produk tersebut sudah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sesuai standard yang sudah ditetapkan. Dengan membeli produk yang telah bersertifikat SNI maka konsumen mendapatkan perlindungan dari ketidakstabilan mekanik, kerusakan komponen listrik, luka pada bagian mekanik, radiasi komponen yang berbahaya.
Produk produk lainnya yang tidak menggunakan SNI juga banyak oleh karena itu untuk para konsumen lebih berhati-hatilah ketika membeli sebuah produk dan jangan lupa untuk memperhatikan sertifikasi SNI, sehingga produk yang anda beli sudah terjamin aman.